Artikel

Buya Menjawab: Jan Bacakak Dek Harato

D

Posted by. Deli Hermanto

03 Oktober 2026 07:36 โ€ข 25 view

Share:
Buya Menjawab: Jan Bacakak Dek Harato
Ilustrasi. (Gemini AI Pro)

Program Buya Menjawab: "Jan Bacakak dek Harato" (Terjemahan Bahasa Indonesia)

Narasumber : Ustadz Abu Abdillah, Lc. S.Pd, C.W.C

Assalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi Rabbil โ€˜alamin, wa shallallahu wa sallama โ€˜ala nabiyyina wa rasulillah Muhammad, wa โ€˜ala alihi wa shahbihi ajmaโ€™in. Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna muhammadan โ€˜abduhu wa rasuluh shallallahu โ€˜alaihi wa sallam.

Pemirsa Surau TV di manapun berada, puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di antara sekian banyak nikmat Allah yang besar, terdapat nikmat harta. Semoga harta yang kita miliki menjadi sumber kebahagiaan dan kebaikan, bukan menjadi sumber petaka atau fitnah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

โ€œInnama amwalukum wa auladukum fitnahโ€ (Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan/fitnah bagimu).

AdsDonasi Dakwah

Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini

ู…ูŽู†ู’ ุฏูŽู„ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูŽูŠู’ุฑู ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูุซู’ู„ู ุฃูŽุฌู’ุฑู ููŽุงุนูู„ูู‡ู

"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).

Klik Donasi

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam: Allahumma shalli โ€˜ala Muhammad wa โ€˜ala ali Muhammad.

Tema yang kita angkat pada malam hari ini adalah "Jan Bacakak di Harato" (Jangan Sampai Bertengkar Karena Harta), atau dalam bahasa Indonesianya: jangan sampai harta menjadi sebab persengketaan dan pertikaian di antara keluarga maupun kaum muslimin.

Tema ini sebenarnya merupakan salah satu subjudul dari buku yang alhamdulillah sedang dalam proses penyusunan dan pengurusan ISBN, mudah-mudahan segera rampung. Sebagian besar subtema di dalamnya memang sengaja menggunakan istilah bahasa Minang agar terasa lebih dekat dan menyentuh masyarakat, khususnya kaum muslimin di Minangkabau maupun secara umum.

Urgensi Pengelolaan Harta Sesuai Syariat

Harta pada hakikatnya adalah sumber kebaikan dan ladang pahala pelipatgandaan amal.

  • Jika kita berpuasa sendiri, kita hanya memperoleh pahala satu orang dalam sehari. Namun melalui sedekah harta, kita bisa memberi makanan berbuka untuk puluhan, ratusan, hingga ribuan orang yang berpuasa, dan kita mendapatkan pahala mereka tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
  • Begitu pula salat: kita salat subuh satu kali sehari, namun dengan harta kita dapat membangun masjid yang digunakan ratusan jamaah setiap waktu, dan pahala jariyahnya terus mengalir.

Namun, harta baru menjadi sumber kebaikan apabila memenuhi tiga siklus utama:

  1. Didapatkan dengan cara yang halal.
  2. Dikelola dengan cara yang benar sesuai syariat.
  3. Dibelanjakan/dihabiskan di jalan yang diridhai Allah.

Akar masalah dari sengketa, pertengkaran, dan pertikaian keluarga seputar harta bermuara pada satu hal: ketika harta tidak dikelola menurut tuntunan syariat, melainkan berlandaskan hawa nafsu, asumsi, atau adat kebiasaan yang keliru.

Tiga Penyebab Utama Sengketa Harta Warisan

Secara garis besar, setidaknya ada tiga faktor utama yang memicu sengketa waris di tengah masyarakat:

1. Terlanjur Sayang (Talanjua Sayang)

Sebagian ahli waris menempati atau mengelola suatu aset peninggalan orang tua begitu lama hingga merasa bahwa objek tersebut sepenuhnya miliknya.

  • Pada wanita/ibu-ibu: Sering terjadi pada objek rumah tinggal. Ketika hendak dibagi, ada penolakan emosional: "Jangan diusik, ini rumah emak saya!" Padahal setelah emak wafat, statusnya bukan lagi hak pribadi melainkan harta warisan milik seluruh ahli waris.
  • Pada pria/bapak-bapak: Sering terjadi pada sawah, ladang, atau unit usaha. Merasa sudah bertahun-tahun mengurusnya, ia enggan membaginya dengan saudara-saudaranya.

Solusinya: Harus memiliki "kacamata yang sama" (menyamakan persepsi). Semua pihak wajib menyadari bahwa objek tersebut adalah harta waris, bukan hak monopoli pribadi, dan harus diselesaikan secara syar'i.

Kita pun perlu merubah kebiasaan lama yang salah dan membiasakan hal yang syar'i meskipun belum lazim. Contohnya: jika ada satu rumah warisan milik tiga bersaudara dan hanya ditempati oleh anak pertama, maka anak kedua dan ketiga secara syariat berhak meminta uang sewa proporsional dari anak pertama, atau rumah tersebut disewakan ke pihak lain lalu hasilnya dibagi tiga. Ini sah menurut fikih, meski sebagian masyarakat masih menganggapnya tabu.

2. Kebersamaan yang Semu

Banyak harta keluarga dibiarkan berstatus "milik bersama" tanpa kejelasan persentase kepemilikan.

  • Kebersamaan yang tidak terukur seperti ini adalah bom waktu yang pasti memicu pertikaian di masa depan.
  • Akibat ketidakjelasan ini, sering kali aset terbengkalai karena tidak ada yang mau bertanggung jawab merawatnya, atau sebaliknya, saling berebut mengambil hasilnya.
  • Solusinya: Setiap aset harus dihitung dan ditegaskan status persentase hak masing-masing ahli waris secara pasti.

3. Basa-Basi yang Mematikan (Bahasa yang Ambigu)

Sering kali orang tua atau kerabat menggunakan kalimat yang tidak tegas status hukumnya (bukan akad yang jelas), seperti:

  • "Pakailah ruko itu dulu."
  • "Tinggallah di rumah itu."
  • "Bawalah mobil itu pulang."

Kalimat-kalimat semacam ini ambigu: apakah statusnya pinjam-pakai (โ€˜ariyah), sewa, atau hibah (hadiah)?

Jika maksudnya hanya meminjamkan, maka ketika yang bersangkutan wafat, ruko atau rumah tersebut adalah warisan yang menjadi hak anak dan istrinya. Namun orang yang menempati sering kali mengiranya hibah. Dalam Islam, seluruh transaksi dan perpindahan hak harus jelas akadnya, sebagaimana prinsip pencatatan muamalah dalam Surah Al-Baqarah ayat 282.

Tanya Jawab Interaktif

Pertanyaan 1: Pembagian Waris untuk 2 Anak Laki-Laki dan 3 Anak Perempuan

Penanya (Pak Hendy via TikTok):

Bagaimana cara pembagian warisan seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan?

Jawaban Buya:

Alhamdulillah, langkah pertama adalah memastikan apakah masih ada ahli waris ring utama lainnya, seperti ayah, ibu, atau istri almarhum. Keberadaan anak laki-laki memang menggugurkan hak saudara kandung, paman, dan keponakan (ashabah bil-ghair). Namun hak orang tua dan pasangan tetap harus diperiksa terlebih dahulu.

Jika diasumsikan ahli warisnya hanya 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, maka pembagiannya berlandaskan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 11:

"Lidz-dzakari mitslu hazhzhiil-untsayain" (Bagian seorang anak laki-laki setara dengan bagian dua orang anak perempuan).

Pertanyaan 2: Warisan Suami Wafat Meninggalkan 2 Istri Tanpa Anak

Penanya (Shu via TikTok):

Bismillah Ustadz, bagaimana pembagian warisan jika seorang suami meninggal dunia meninggalkan 2 orang istri dan tidak memiliki anak sama sekali?

Jawaban Buya:

Menurut syariat, jika seorang suami wafat tanpa meninggalkan anak (keturunan):

Hak para istri adalah $1/4$ bagian secara bersama-sama. Karena istrinya ada 2 orang, maka jatah 1/4 tersebut dibagi rata untuk keduanya, sehingga masing-masing istri mendapat: 1/8 bagian.

Pasangan (istri/suami) tidak mendapatkan bagian pengembalian sisa (radd). Maka sisa harta yang 3/4 diserahkan kepada ahli waris lainnya yang berhak, seperti orang tua almarhum (ayah/ibu), atau saudara-saudara kandung almarhum jika orang tua sudah tiada.

Pertanyaan 3: Mengapa Fikih Waris Terkesan Rumit?

Penanya:

Mengapa ilmu waris ini terkesan sangat rumit dan sulit dipahami oleh masyarakat awam?

Jawaban Buya:

Ini adalah persepsi atau paradigma yang perlu kita ubah. Fikih waris sebenarnya sangat mudah dan sistematis jika dipelajari tahapannya. Ringkasnya hanya ada 3 tahapan:

  1. Selesaikan hak-hak yang melekat pada harta: Biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang almarhum, dan eksekusi wasiat yang sah (maksimal 1/3).
  2. Identifikasi ahli waris (melist): Siapa saja yang masih hidup saat almarhum wafat (anak, orang tua, pasangan, saudara).
  3. Eksekusi pembagian sesuai porsi: Menghitung bagian masing-masing sesuai aturan syariat

Pertanyaan 4: Menghadapi Cemoohan Saat Mengamalkan Syariat

Penanya:

Bagaimana sikap terbaik seorang muslim menghadapi cemoohan orang ketika mulai belajar dan mempraktikkan ajaran Islam yang murni (termasuk menanyakan hak waris secara syar'i)?

Jawaban Buya:

Menegakkan kebenaran dan menuntut hak yang halal adalah sebuah kehormatan dan kemuliaan syariat.

  • Cemoohan, nyinyiran, dan pandangan sinis merupakan sunnatullah dalam dakwah. Para nabi dan rasul pun menghadapi hal serupa.
  • Sikap terbaik kita adalah teguh, sabar, dan jangan goyah. Sebagian masyarakat kita terkadang mengomentari apa sajaโ€”tidak berhijab dikomentari, berhijab syar'i pun dikomentari. Jadikan cemoohan sebagai pelebur dosa dan ujian kesabaran dalam meniti jalan yang benar.

Pertanyaan 5: Warisan dari Ayah yang Murtad / Beda Agama

Penanya:

Bagaimana hukum waris dan nafkah jika seorang ayah yang awalnya mualaf, setelah bercerai dengan ibu kemudian keluar dari Islam (murtad)?

Jawaban Buya:

Dalam fikih waris, terdapat halangan waris (mani'ul irtsi), salah satunya adalah perbedaan agama (ikhtilaful din).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"La yaritsul muslimul kafira walal kafirul muslima" (Seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim).
  • Jika sang ayah meninggal dalam keadaan non-muslim/murtad, maka anak-anaknya yang muslim tidak berhak menerima warisan darinya.
  • Terkait harta gono-gini: Islam tidak mengenal konsep pembagian gono-gini otomatis 50:50 akibat perceraian. Namun jika harta tersebut memang merupakan syirkah (modal dan usaha bersama) antara ayah dan ibu, maka hak kepemilikan ibu atas bagian modal/usahanya wajib diserahkan secara adil.

Pertanyaan 6: Menjual Rumah Waris ke Salah Satu Ahli Waris di Bawah Harga Pasar

Penanya (via WhatsApp):

Bolehkah menjual rumah warisan kepada salah satu ahli waris dengan harga di bawah pasar karena sulit terjual ke orang lain dan agar aset tidak jatuh ke pihak luar?

Jawaban Buya:

Hukumnya boleh dengan syarat ada keridhaan dan kesepakatan (taradhin) dari seluruh ahli waris tanpa tekanan.

  • Fikih waris memiliki sisi yang tegas (aturan porsi bagian) dan sisi yang fleksibel (musyawarah/sulh dalam eksekusi).
  • Jika seluruh ahli waris sepakat menjual lebih murah kepada saudara kandung sendiri demi menjaga aset keluarga, maka sah.
  • Namun jika ada satu saja ahli waris yang tidak ridha atau merasa dirugikan, hal tersebut tidak boleh dipaksakan. Solusinya dimusyawarahkan kembaliโ€”misalnya memberi tenggat waktu penjualan umum sebelum opsi tersebut diambil.

Pertanyaan 7: Menambah Porsi Warisan Berdasarkan Tingkat Kebutuhan Ekonomi

Penanya:

Bolehkah pembagian waris dilebihkan kepada ahli waris yang kondisi ekonominya lebih membutuhkan dibandingkan saudara lainnya yang sudah mapan?

Jawaban Buya:

Porsi warisan dasar tidak ditentukan oleh faktor kaya atau miskin, melainkan oleh ketetapan nasab dan wahyu dari Allah.

  • Secara hukum asal, pembagian wajib merujuk pada porsi Al-Qur'an.
  • Namun, jika setelah pembagian sah tersebut ahli waris yang mapan secara sukarela dan ikhlas menghibahkan sebagian atau seluruh jatahnya kepada saudaranya yang membutuhkan, hal ini sangat diperbolehkan dan bernilai pahala sedekah serta silaturahim yang agung.

Pertanyaan 8: Batasan Wasiat dan Kekeliruan "Wasiat untuk Ahli Waris"

Penanya:

Apa batasan syariat terkait wasiat harta peninggalan?

Jawaban Buya:

Ada tiga kaidah pokok mengenai wasiat:

  1. Tidak berlaku wasiat bagi ahli waris: Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "La washiyyata li-waritsin". Ahli waris sudah memiliki porsi baku melalui ketentuan faraidh.
  2. Wasiat hanya boleh ditujukan kepada selain ahli waris (misal: anak angkat, kerabat non-waris, atau lembaga sosial/dakwah).
  3. Maksimal sepertiga ($1/3$) dari total harta bersih setelah utang lunas.

Koreksi salah kaprah di masyarakat:

Sering kali orang tua berwasiat keliru, misalnya: "Rumah ini berikan semuanya untuk anak perempuan bungsu."

  • Jika wasiat yang menyalahi syariat ini dieksekusi dengan dalih "kasihan wasiat orang tua", sesungguhnya anak tersebut memakan harta haram (mengambil hak saudara laki-lakinya), dan orang tua yang berwasiat menanggung dosa di alam kubur.
  • Sikap sayang yang hakiki kepada orang tua yang telah meninggal adalah membatalkan wasiat yang batil tersebut dan mengembalikannya ke hukum waris syariah, agar almarhum terbebas dari dosa jariyah.

Pertanyaan 9: Memilih Antara Membangun Rumah atau Mendaftar Haji

Penanya:

Mana yang lebih diprioritaskan: membangun rumah tinggal atau mendaftar haji?

Jawaban Buya:

  • Rumah tinggal yang layak merupakan kebutuhan pokok primer (dharuriyat/hajah ashliyyah).
  • Kewajiban haji diikat dengan syarat kemampuan (istitha'ah).
  • Solusi jalan tengah yang ideal: Ambil porsi Haji Reguler terlebih dahulu untuk mengamankan nomor antrean sebagai wujud niat dan ikhtiar ibadah, kemudian alokasikan rezeki yang ada untuk membangun rumah dengan standar sederhana dan fungsional tanpa berlebih-lebihan.

Penutup

Seorang muslim dituntut untuk memahami fikih muamalah agar hartanya berkah. Menjadi kaya dan memiliki banyak harta bukanlah aib dalam Islam. Banyak sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf yang merupakan hartawan agung.

Kekayaan tidak bertentangan dengan sifat zuhud. Zuhud yang hakiki adalah dunia berada di tangan dan kantong kita, bukan bertahta di dalam hati kita. Harta yang mulia adalah harta yang dicari dengan jalan halal, dikelola sesuai syariat, dan dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.

Wassalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

* Faedah Kajian Ilmiah bersama Ustadz Abu Abdillah, Lc, S.Pd, C.W.C dalam program Buya Menjawab dengan tema: Jan Bacakak Dek Harato di Studio Surau TV, Jumat, 2 Oktober 2026, Edisi 2/10/26

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

AdsDonasi Dakwah

Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini

ู…ูŽู†ู’ ุฏูŽู„ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูŽูŠู’ุฑู ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูุซู’ู„ู ุฃูŽุฌู’ุฑู ููŽุงุนูู„ูู‡ู

"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).

Klik Donasi

Trending Insight

Advertisement