Artikel

Jangan Sembarangan Bernazar dan Begini Tuntunan Rasulullah ﷺ

D

Posted by. Deli Hermanto

10 Oktober 2026 07:21 • 23 view

Share:
Jangan Sembarangan Bernazar dan Begini Tuntunan Rasulullah ﷺ
Poster Dakwah Surau TV

Jangan Sembarangan Bernazar dan Begini Tuntunan Rasulullah ﷺ

  • Narasumber: Buya Muhammad Elvi Syam, Lc., M.A.
  • Waktu/Tempat: Kamis, 8 Oktober 2026 M / 27 Rabiul Akhir 1448 H | Masjid Imam Syafi’i, Jorong Durian, Kamang Mudiak, Kabupaten Agam

Mukadimah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahi rabbil 'alamin, segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Nabi kita Muhammad ﷺ. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad.

Kajian kita pada malam ini mengangkat tema: "Jangan Sembarangan Bernazar: Begini Tuntunan Rasulullah ﷺ".

AdsDonasi Dakwah

Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).

Klik Donasi

Pembahasan ini diangkat dari hadits Tsabit bin adh-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Ada seseorang pada zaman Rasulullah ﷺ yang bernazar untuk menyembelih unta di Buwanah (sebuah tempat di arah Mekah/Yalamlam). Orang itu lantas mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakannya.
Rasulullah ﷺ bertanya: “Apakah di tempat itu dahulu terdapat berhala dari berhala-berhala jahiliyah yang disembah?” Para sahabat menjawab: “Tidak ada.”
Beliau bertanya lagi: “Apakah di sana dahulu pernah diadakan hari raya (perayaan) dari perayaan-perayaan mereka?” Mereka menjawab: “Tidak ada.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Penuhilah nazarmu! Sesungguhnya tidak boleh memenuhi nazar dalam perkara maksiat kepada Allah, dan tidak boleh pula pada apa yang tidak dimiliki oleh anak cucu Adam.” (HR. Abu Dawud).

Pengertian Nazar

  • Secara Bahasa: Pemberitahuan akan perkara besar yang ditakuti (al-inzar), layaknya sirine peringatan dini (seperti sirine bahaya tsunami atau serangan perang). Seakan-akan orang yang bernazar memberitahukan kepada dirinya dan mewajibkan sesuatu pendekatan diri (taqarrub) sehingga ia khawatir terkena dosa bila melalaikannya.
  • Secara Syariat: Seseorang mewajibkan atas dirinya sendiri suatu ibadah yang asalnya tidak wajib menurut syariat, baik ibadah tersebut digantungkan pada syarat (mu'allaq / ada kompensasi) maupun mutlak (tanpa syarat).
  • Nazar Bersyarat: "Jika anak saya sembuh, saya bernazar akan puasa 3 hari."
  • Nazar Mutlak: "Saya bernazar lillahi ta'ala untuk berpuasa dua hari demi mendekatkan diri kepada Allah."

Hukum Memulai Nazar

Terdapat perbedaan hukum antara memulai nazar dengan menunaikan nazar:

1. Memulai Nazar Hukumnya Makruh

Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ melarang seseorang memulai nazar. Beliau bersabda bahwa nazar tidak dapat menolak takdir sama sekali. Jika Allah menakdirkan sembuh, maka sembuh; jika tidak, maka tidak. Nazar tidak mendatangkan kebaikan hakiki berupa percepatan hajat, melainkan hanya “dikeluarkan dari orang yang bakhil”.

  • Orang bakhil enggan beribadah atau bersedekah secara sukarela. Ia baru mau beribadah jika hajat dunianya terpenuhi terlebih dahulu.
  • Nazar kerap menyulitkan diri sendiri. Misalnya seseorang bernazar: "Jika proyek cair, saya sedekahkan 10%." Ketika cair Rp1 miliar, ia harus mengeluarkan Rp100 juta. Hatinya menjadi berat dan tidak rida, sehingga ia mencari-cari celah untuk mangkir dan akhirnya terjerumus ke dalam dosa.

2. Mengapa Sebagian Orang Terkabul Hajatnya Setelah Bernazar?

Bukan nazarnya yang mengubah takdir, melainkan saat ia mengucapkannya bertepatan dengan doa yang tulus, hadir dari lubuk hati yang paling dalam, lalu Allah mengabulkan doa tersebut.

Macam-Macam Nazar dan Konsekuensi Hukumnya

1. Nazar Ketaatan (Nadzar Thaa'ah)

Nazar melakukan ibadah yang disyariatkan, seperti shalat, puasa, atau sedekah.

  • Hukum Memulainya: Makruh (terutama yang bersyarat).
  • Hukum Menunaikannya: Wajib dipenuhi jika syaratnya terwujud.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya.” (HR. Bukhari).

2. Nazar Maksiat (Nadzar Ma'shiyah)

Nazar melakukan hal yang diharamkan, misalnya minum khamar, menyembelih di kuburan keramat, atau memutus silaturahmi.

  • Hukum Menunaikannya: Haram dilaksanakan.
  • Rasulullah ﷺ bersabda: “Dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari).
  • Konsekuensi: Wajib membatalkannya dan wajib membayar kafarat sumpah (kafarat yamin).

3. Nazar Kesyirikan (Nadzar lighairillah)

Nazar yang ditujukan kepada selain Allah, seperti bernazar untuk penghuni kubur, keramat, nabi, atau jin.

  • Kedudukan: Nazar adalah ibadah mahdhah. Memalingkannya kepada selain Allah adalah Syirik Akbar (Syirik Besar).
  • Orang musyrik mengorbankan harta terbaik mereka untuk mayat di kuburan karena meyakini kuburan tersebut mendatangkan manfaat atau menolak bala. Pengagungan nazar ini bahkan lebih besar daripada sekadar bersumpah.
  • Konsekuensi: Haram dilaksanakan dan pelakunya wajib bertobat nasuha dari kesyirikan.

Larangan Beribadah di Tempat Kesyirikan (Saddudz Dzari'ah)

Pertanyaan Nabi ﷺ mengenai tempat Buwanah—apakah pernah ada berhala atau hari raya jahiliyah—memberikan kaidah penting: tidak boleh beribadah kepada Allah di lokasi yang pernah dijadikan tempat menyembah selain Allah atau tempat perayaan jahiliyah. Hal ini bertujuan untuk menutup rapat pintu kesyirikan (saddudz dzari'ah).

  • Hukum Shalat di Gereja: Para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan jika darurat dan tidak ada gambar atau patung di dalamnya (berdasarkan riwayat Ibnu Abbas dan sabda nabi bahwa bumi dijadikan masjid dan suci). Namun, mayoritas menganggapnya makruh atau terlarang jika terdapat patung dan salib, karena menyerupai peribadatan kaum kafir—sebagaimana dilarangnya shalat tepat saat matahari terbit atau terbenam demi menghindari tasyabbuh dengan para penyembah matahari.

Sesi Tanya Jawab

1. Bagaimana jika mushola di bandara berdampingan dengan tempat ibadah agama lain?

Tidak masalah. Selama tempatnya terpisah dan kita shalat di mushola/masjid khusus tersebut, bukan shalat di dalam tempat ibadah mereka, maka hukumnya sah dan diperbolehkan.

2. Di dalam Ka'bah, shalat menghadap ke mana?

Boleh menghadap ke dinding mana saja. Jika tidak berkesempatan masuk ke dalam bangunan Ka'bah, cukup shalat di Hijir Ismail, karena Hijir Ismail merupakan bagian dari Ka'bah.

3. Apa kafarat bagi nazar maksiat?

Kafaratnya sama dengan kafarat sumpah (kafarat yamin), yaitu memilih salah satu dari: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama 3 hari.

4. Seseorang bernazar menyedekahkan separuh keuntungannya setiap transaksi, namun berat menunaikannya karena jumlahnya besar. Bisakah diganti kafarat saja?

Tidak boleh. Selama ia mampu menunaikan apa yang ia nazarkan, ia wajib melaksanakannya. Kafarat hanya berlaku jika seseorang benar-benar tidak mampu atau nazarnya berupa maksiat. Mencari jalan keluar dengan sengaja membayar kafarat padahal mampu adalah bentuk kelalaian terhadap janji kepada Allah.

5. Apakah berandai-andai dalam hati sudah terhitung sebagai nazar?

Belum. Nazar baru sah dan mengikat apabila dilafalkan dengan lisan. Berdasarkan hadits Nabi ﷺ, Allah memaafkan bisikan atau lintasan dalam hati umatnya selama belum diucapkan dengan lisan atau diwujudkan dalam perbuatan.

Wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Komentar (1)

M
Meri 10/10/2026

Bismillah... Syukran ustadz,, atas ilmunya yang bermanfaat untuk kaum muslimin.. Juga syukran untuk tim surau TV yang telah memudahkan para pemirsa surau TV dalam mencatat serta memperbaiki ulang catatan dalam mengikuti kajian langsung surau TV.. Semoga ustadz Elvi dan ustad2 yang mengajarkan Sunnah nabi serta semua kaum muslim di seluruh dunia diampuni dosanya, beri Rahmat, kesabaran dan kebaikan yang banyak oleh Allah ta'ala... Aamiiin. Jazakallahu khairan.. Barakallahu.

AdsDonasi Dakwah

Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).

Klik Donasi

Trending Insight

Advertisement