Kitab Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi - Bab : Ketentuan dan Hukum Orang Murtad (Ahkam Al-Murtad)
- Kitab: Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
- Bab: Ketentuan dan Hukum Orang Murtad (Ahkam Al-Murtad)
- Narasumber: Buya Muhammad Elvi Syam, Lc., M.A.
- Waktu: Senin, 12 Oktober 2026 M / 1 Jumadil Ula 1448 H (Baโda Maghrib s.d. Selesai)
- Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo, Kota Padang
Mukadimah
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi Rabbil 'alamin, wa bihi nasta'inu 'ala umuriddunya waddin. Wa asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh. Allahumma shalli wa sallim 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in.
Segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Shalawat beriring salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam.
Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini
ู ููู ุฏูููู ุนูููู ุฎูููุฑู ูููููู ู ูุซููู ุฃูุฌูุฑู ููุงุนููููู
"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).
Malam ini kita kembali melanjutkan kajian rutin membaca kitab Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah. Kita memasuki bab tentang Hukum dan Ketentuan Seputar Orang Murtad: apa batasannya, bagaimana menyikapinya, dan konsekuensi hukum apa yang berlaku baginya.
1. Definisi Murtad Secara Bahasa dan Syariat
Secara bahasa, kata al-murtad berakar dari kata raja'a (ุฑูุฌูุนู), yang bermakna kembali (ar-ruju'). Seseorang dikatakan murtad apabila ia kembali, yakni kembali kepada kekufuran setelah sebelumnya beriman.
Secara istilah syar'i, murtad adalah seorang muslim yang mengingkari kebenaran (kufur) setelah sebelumnya berada di atas Islam. Pengingkaran tersebut dilakukan secara sadar dan sukarelaโbukan karena paksaan (ikrah) atau ancaman maut.
Kekufuran yang memicu kemurtadan dapat terjadi melalui tiga jalur:
- Ucapan (al-qaul): Menyatakan keluar dari Islam atau mengucapkan kalimat kufur secara terang-terangan.
- Keyakinan (al-i'tiqad) atau Keraguan (asy-syakk): Meragukan kebenaran ajaran pokok Islam atau meyakini kebenaran agama/ajaran lain di dalam hati.
- Perbuatan (al-fi'il): Melakukan tindakan fisik yang nyata-nyata membatalkan iman, seperti sujud kepada berhala/patung, melempar atau menginjak mushaf Al-Qur'an.
2. Ketentuan Hukum Bagi Orang Murtad
Orang yang murtad memiliki konsekuensi hukum, baik di dunia maupun di akhirat.
A. Hukum di Dunia
Secara syariat, hukum pokok bagi orang yang murtad disabdakan oleh Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam:
โBarang siapa yang menukar agamanya (keluar dari Islam), maka bunuhlah ia.โ (HR. Bukhari)
Para ulama bersepakat (ijma') mengenai ketetapan syariat ini. Selain hukuman pokok tersebut, terdapat hukum turunan yang menyertainya:
- Terpisahnya hubungan pernikahan (faskh nikah) antara dirinya dan istrinya.
- Larangan atau penahanan hak pengelolaan atas harta kekayaannya (al-hajr) sebelum perkaranya diadili, agar hartanya tidak disalahgunakan atau dihabiskan.
Penting untuk digarisbawahi: Penegakan hukum hudud seperti hukuman mati bagi orang murtad atau potong tangan bagi pencuri bukan tindakan individu. Islam melarang aksi main hakim sendiri. Eksekusi hukum tersebut merupakan wewenang penuh penguasa (waliyyul amr / pemerintah) melalui otoritas lembaga peradilan (mahkamah syar'iyyah).
B. Hukum di Akhirat
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan kedudukan orang murtad di akhirat kelak dalam firman-Nya:
โBarang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.โ (QS. Al-Baqarah: 217)
Orang yang mati di atas kemurtadan seluruh amal kebajikannya gugur, tidak membawa bekal apa pun di hadapan Allah, dan diazab secara kekal di dalam neraka.
3. Batasan Murtad: Kesungguhan vs Candaan, serta Pengecualian Ikrah (Paksaan)
Kemurtadan dapat terjadi bila seseorang melanggar salah satu pembatal keislaman (nawaqidh al-Islam), baik ia melakukannya secara sungguh-sungguh (jiddan), main-main (hazlan), maupun mengolok-olok (mustahzi'an). Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab merumuskan sepuluh pembatal keislaman pokok, dan pelecehan/guyonan terhadap syariat termasuk di antaranya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman terkait orang-orang munafik yang menjadikan Rasulullah dan para sahabat sebagai bahan lelucon:
โDan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab: โSesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.โ Katakanlah: โApakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak perlu kamu meminta maaf, sungguh kamu telah kafir setelah beriman.โโ (QS. At-Taubah: 65โ66)
Asbabun nuzul ayat ini berkenaan dengan orang munafik yang berkomentar sinis mencela Rasulullah dan para sahabat saat Perang Tabuk. Ketika ditegur, mereka berdalih hanya bercanda untuk membunuh waktu dalam perjalanan. Namun, Allah menegaskan bahwa candaan terhadap perkara agama telah membatalkan keimanan mereka.
Pengecualian bagi Orang yang Dipaksa (Al-Mukrah)
Bila ucapan kufur keluar dari lisan seseorang semata-mata karena ancaman pembunuhan atau penyiksaan yang nyata, sementara hatinya tetap teguh dalam iman, ia tidak dihukumi murtad.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
โBarang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)...โ (QS. An-Nahl: 106)
Hal ini sebagaimana dialami oleh sahabat โAmmar bin Yasir radhiyallahu โanhu, yang dipaksa mengucapkan kalimat kufur saat disiksa kaum musyrikin Quraisyโsementara kedua orang tuanya (Yasir dan Sumayyah) gugur sebagai syahid pertama dalam Islam. Hati โAmmar tetap dipenuhi keimanan, sehingga Allah memaafkannya. Yang berdosa dan murtad adalah mereka yang dadanya lapang serta rela menerima kekufuran tersebut.
4. Sebagian Pembatal Keislaman yang Menyebabkan Kemurtadan
Pintu kemurtadan sangat beragam, di antaranya yang diuraikan oleh pensyarah kitab:
- Berbuat Syirik Akbar kepada Allah > Menyerahkan ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa kepada orang yang telah mati di kuburan, meminta pertolongan (al-istighatsah/al-madad) kepada wali atau orang saleh yang telah wafat, menyembelih kurban untuk penghuni kubur, atau bernazar untuk makam keramat. Termasuk di dalamnya menjadikan perantara (wasithah) antara dirinya dengan Allah dalam hal doa, tawakal, dan penghambaan. Tindakan ini membatalkan keislaman berdasarkan kesepakatan ulama (ijma').
- Mendustakan Sebagian Kitab atau Mengingkari Salah Satu Rasul > Mengingkari satu ayat Al-Qur'an hakikatnya sama dengan mendustakan Al-Qur'an secara keseluruhan. Mengingkari satu orang nabi/rasul sama dengan mendustakan seluruh nabi dan rasul yang diutus Allah. Contoh turunan: Mendatangi dukun/paranormal lalu membenarkan ramalan masa depannya. Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam menegaskan: โBarang siapa mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.โ Sebab, tindakan ini mendustakan Surah An-Naml ayat 65 yang menyatakan bahwa tiada siapa pun di langit dan bumi yang mengetahui perkara gaib selain Allah.
- Mencela Allah, Rasul-Nya, atau Mengakui Adanya Nabi Baru > Mencela Allah atau mencela para nabi adalah kekufuran nyata. Demikian pula meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam, sebab keyakinan itu bertentangan dengan penegasan Al-Qur'an bahwa beliau adalah penutup para nabi (khatamun-nabiyyin). Umat Islam juga dilarang memancing celaan terhadap Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-An'am ayat 108 agar kita tidak mencaci sesembahan kaum musyrik yang dapat memicu mereka balik mencela Allah tanpa dasar ilmu.
- Menghalalkan yang Haram atau Mengharamkan yang Halal (Istihlal/Tahrim) > Mengingkari keharaman perkara yang sudah disepakati secara mutlak (ma'lum minad-dini bidh-dharurah), seperti menyatakan bahwa perzinaan, babi, khamar, atau riba itu halal. Catatan: Perbedaan pendapat fikih mengenai apakah suatu transaksi tergolong riba atau bukan adalah ranah ijtihad. Namun, menyatakan bahwa hukum asal riba itu halal adalah kekufuran. Sebaliknya, mengharamkan hal halal yang disepakatiโseperti mengharamkan konsumsi daging sembelihan halal tanpa uzur syar'iโjuga merupakan bentuk penyimpangan besar.
- Mengingkari Kewajiban Rukun Islam yang Pokok > Mengingkari kewajiban salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, atau ibadah haji bagi yang mampu.
- Meyakini Adanya Pengurangan atau Perubahan dalam Al-Qur'an > Meyakini bahwa Al-Qur'an yang ada di tangan umat Islam saat ini tidak utuh, telah diubah sahabat, atau ada mushaf lain yang disembunyikan (sebagaimana sebagian sekte Syiah meyakini adanya Mushaf Fatimah yang konon akan dibawa oleh imam mereka). Keyakinan ini kufur karena mendustakan firman Allah dalam Surah Al-Hijr ayat 9: โSesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.โ
- Meyakini Ada Syariat Lain yang Boleh Diikuti Selain Syariat Nabi Muhammad > Meyakini bahwa seseorang boleh keluar dari syariat Nabi Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam, atau meyakini semua agama sama-sama benar. Para nabi terdahulu diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan Nabi Muhammad diutus untuk seluruh umat manusia dan menghapus syariat-syariat sebelumnya.
- Ragu Terhadap Kekafiran Orang-Orang Kafir > Tidak mengafirkan orang-orang di luar Islam (seperti Yahudi, Nasrani, musyrikin), ragu terhadap kekufuran mereka, atau membenarkan keyakinan/teologi mereka.
- Mencela dan Mengafirkan Para Sahabat Nabi > Mencela para sahabat atau memiliki keyakinan ghuluw (ekstrem) seperti menuhankan Sahabat Ali bin Abi Thalib, atau menuduh Malaikat Jibril keliru menyampaikan wahyu. Mencela sahabat berimplikasi meruntuhkan agama, sebab lewat merekalah riwayat Al-Qur'an dan ribuan hadis sampai kepada kita.
- Mengganti Hukum Islam dengan Hukum Buatan Manusia > Menerapkan hukum buatan manusia dengan keyakinan bahwa hukum tersebut lebih baik, lebih layak, atau setara dengan syariat Allah, ataupun lebih mengutamakan fanatisme kesukuan/nasionalisme sempit ('ashabiyyah) di atas nilai-nilai Islam.
Pembahasan mengenai pembatal keislaman dan kemurtadan ini ditujukan sebagai bentuk mawas diri (sensor/muhasabah) bagi kita masing-masing agar menjaga akidah, bukan untuk sembarangan melabeli atau menghakimi individu secara gegabah (takfir mu'ayyan).
Insyaallah, pada pertemuan berikutnya kita akan menyambung pembahasan mengenai rincian jenis-jenis kemurtadan. Sesi tanya jawab kita tunda ke pertemuan mendatang agar materi dapat dipahami secara utuh terlebih dahulu.
Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.
Wassalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh.