Kitab Fiqih Al Wajiz : Adab Buang Hajat (Adabul Khala') (Bagian 3)
- Kitab Rujukan: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz (Karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi hafizhahullah)
- Narasumber: Ustadz Muhammad Sulthon Annasiro, B.A.
- Waktu Kajian: Padang, Jumat, 9 Oktober 2026 M / 27 Rabi’ul Awwal 1448 H | 17.35 WIB – Selesai
- Topik: Bab Thaharah (Bersuci) — Adabul Khala’ (Adab-adab Buang Hajat) Poin 11–15
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad ﷺ, segenap keluarga beliau, para ummahatul mukminin, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau dengan benar hingga hari kiamat.
Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).
Pemirsa Surau TV di mana pun Anda berada, alhamdulillah kita kembali melanjutkan kajian fikih yang merujuk pada kitab Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz karya Fadhilatusy Syaikh Abdul Azhim bin Badawi hafizhahullahu ta'ala. Semoga Allah senantiasa menjaga dan melindungi beliau.
Pembahasan kita masih seputar Thaharah (bersuci), khususnya subtema Adabul Khala’ (adab ketika buang hajat). Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mengulas poin 7 sampai 10, yaitu:
- Larangan buang hajat di tempat umum terbuka atau di tempat pemandian/kolam tempat manusia berenang.
- Larangan kencing di tempat mandi (yang tidak bersaluran lancar).
- Larangan kencing di air yang tergenang (al-ma’ ar-rakid) yang tidak mengalir/berganti.
- Diperbolehkannya kencing berdiri, meski kencing dengan posisi duduk jauh lebih utama.
Pada kesempatan kali ini, kita melangkah ke poin berikutnya, yaitu poin 11 sampai 15.
Poin 11: Wajibnya Istintzah (Menjaga Diri dari Percikan Kencing)
Rasulullah ﷺ pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda:
“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diazab, dan mereka tidak diazab karena perkara yang (dianggap) besar (menurut manusia). Salah satunya diazab karena tidak menjaga diri (tidak membersihkan diri/tidak waspada) dari percikan air kencingnya, sedangkan yang lainnya diazab karena suka mengadu domba (namimah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam riwayat hadis tersebut digunakan istilah istintzah (atau riwayat lain menyebut la yastatiru min baulih / la yastanzihu min baulih), yaitu berhati-hati, mawas diri, dan memastikan kebersihan dari percikan air kencing.
Ketika seseorang buang air kecil—terutama bila mengenai permukaan keras—sering kali terjadi cipratan yang memantul. Maka, kita wajib ber-istintzah, yaitu menjaga dan memastikan agar percikan najis tersebut tidak mengenai tubuh atau pakaian kita.
Bagi laki-laki yang kencing berdiri, potensi percikan mengenai pakaian bawah (seperti celana atau sarung) serta area kaki sangat besar. Oleh sebab itu, pakaian bawah sebaiknya disingsingkan atau diangkat, dan area betis ke bawah dibilas dengan air untuk memastikan tidak ada residu najis yang menempel. Sebab jika pakaian atau anggota tubuh terkena percikan najis lalu dibawa salat tanpa disucikan, salatnya tidak sah, mengingat sucinya badan, pakaian, dan tempat merupakan syarat sah salat.
Seseorang yang sekadar beristinja (mencebok kemaluan) tetapi abai terhadap istintzah (tidak peduli percikan najis di sekitarnya) tetap berada dalam bahaya membawa najis dalam ibadah-ibadah yang mensyaratkan thaharah, seperti salat dan thawaf.
Lebih dari itu, melalaikan percikan kencing diancam dengan azab kubur. Sabda Nabi ﷺ bahwa mereka diazab "bukan karena perkara yang besar" bermakna perkara tersebut sering diremehkan atau diabaikan oleh manusia, padahal di sisi Allah konsekuensinya sangat besar. Kategori dosa besar adalah dosa yang diancam dengan siksa neraka, murka Allah, laknat, hukuman dunia, ataupun azab kubur.
Adapun orang kedua dalam hadis tersebut diazab karena dosa namimah (adu domba). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba (qattat/nammam).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Poin 12: Larangan Memegang Kemaluan dan Beristinja Menggunakan Tangan Kanan
Penulis kitab menyebutkan bahwa seseorang dilarang menyentuh kemaluannya maupun beristinja dengan tangan kanan. Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian kencing, janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan pula beristinja dengan tangan kanannya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
Larangan ini sangat lugas dan tegas. Di dalam Islam, tangan kanan dikhususkan untuk perkara-perkara yang mulia, seperti makan, minum, dan bersuci dari hal yang baik. Sementara itu, tangan kiri difungsikan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan pembersihan kotoran. Kemaluan bukanlah benda najis secara zat, namun ia merupakan jalan keluarnya kotoran dan najis, sehingga membersihkannya harus menggunakan tangan kiri.
Bagi seseorang yang terbiasa menggunakan tangan kanan, ia wajib melatih dirinya untuk beralih ke tangan kiri, kecuali jika terdapat uzur syar'i seperti cacat atau ketiadaan tangan kiri (fattaqullaha mastatha'tum). Jangan sampai keengganan mengubah kebiasaan buruk berujung pada kesombongan, sebagaimana kisah seseorang yang menolak perintah Rasulullah ﷺ untuk makan dengan tangan kanan semata-mata karena enggan meninggalkan kebiasaannya.
Poin 13: Boleh Beristinja dengan Air atau Bebatuan (dan yang Semakna), Namun Air Lebih Utama
Kata Syaikh Abdul Azhim bin Badawi: diperbolehkan bersuci menggunakan air, bebatuan, atau benda lain yang semakna dengannya, namun air lebih utama (afdhal).
Secara istilah:
- Istinja: Membersihkan kubul atau dubur dari najis dengan menggunakan air.
- Istijmar: Membersihkan kubul atau dubur dari najis dengan menggunakan benda padat yang suci dan kesat, seperti batu, tisu, atau semisalnya.
Dalil penggunaan air diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Dahulu Rasulullah ﷺ apabila masuk ke tempat buang hajat, maka aku bersama seorang anak sebaya denganku membawakan wadah kecil berisi air dan sebuah tongkat pendek (untuk penutup/pancang), lalu beliau beristinja dengan air tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sedangkan dalil kebolehan menggunakan batu diriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian pergi buang hajat, hendaklah membawa tiga buah batu untuk membersihkan dirinya, karena sesungguhnya itu sudah mencukupinya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Poin 14: Syarat Istijmar Minimal Menggunakan Tiga Buah Batu
Ketika bersuci menggunakan batu atau benda padat pengganti lainnya, jumlah alat pembersih yang digunakan tidak boleh kurang dari tiga buah.
Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, seseorang dari kaum musyrikin pernah berkata kepadanya dengan nada menyindir: “Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu kepada kalian sampai-sampai tata cara buang air!”
Salman menjawab dengan tegas dan mulia:
“Benar. Beliau telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, melarang kami beristinja dengan tangan kanan, melarang kami beristinja dengan batu yang kurang dari tiga buah, serta melarang kami beristinja dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Pelajaran penting dari ketentuan ini:
- Jika menggunakan metode istijmar (batu, tisu, kayu, dedaunan kering), batas minimal penggunaannya adalah tiga kali usapan dengan tiga buah batu/benda terpisah (atau tiga sisi berbeda). Meskipun kotoran tampak sudah bersih hanya dengan satu usapan, secara syariat kebersihannya belum dianggap sah hingga genap minimal tiga kali usapan. Jika tiga usapan belum bersih, wajib ditambah hingga bersih (disunnahkan ganjil).
- Berbeda halnya dengan istinja menggunakan air; syariat tidak membatasi minimal tiga kali basuhan. Selama najis tersebut telah hilang dan bersih secara meyakinkan—walaupun hanya dengan sekali siraman yang merata—maka itu sudah dianggap sah dan mencukupi.
Perlu dicatat pula: Istijmar bukan sekadar rukhshah (keringanan yang hanya boleh dilakukan saat darurat ketiadaan air). Berbeda dengan tayamum yang menuntut ketiadaan air, istijmar adalah metode bersuci yang mandiri (azimah). Seseorang diperbolehkan melakukan istijmar dengan batu atau tisu meskipun air tersedia melimpah di sekitarnya.
Tingkatan keutamaannya:
- Paling utama: Menggabungkan keduanya—membersihkan sisa najis terlebih dahulu dengan tisu/batu (istijmar), lalu membilasnya dengan air (istinja), sebagaimana dianjurkan dalam mazhab Syafi'i.
- Utama kedua: Menggunakan air saja (istinja).
- Boleh: Menggunakan benda padat saja (istijmar) minimal tiga usapan.
Poin 15: Larangan Beristijmar Menggunakan Tulang dan Kotoran Hewan
Syariat melarang keras membersihkan kubul atau dubur menggunakan tulang maupun kotoran hewan yang telah mengering (ar-rauts).
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
“Nabi ﷺ melarang bersuci (istijmar) dengan menggunakan tulang atau kotoran hewan.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Hukum asalnya, istijmar diperbolehkan menggunakan benda padat suci apa pun yang dapat menyerap atau mengangkat najis (seperti batu, kayu, daun kering, atau tisu). Dua benda yang dikecualikan dan diharamkan secara tegas adalah tulang dan kotoran, dengan hikmah:
- Tulang adalah bagian dari makanan bangsa jin yang beriman, sebagaimana diterangkan dalam hadis lain.
- Kotoran hewan (ar-rauts) pada dasarnya adalah benda najis, sehingga tidak sah digunakan untuk mengangkat najis. Selain itu, kotoran hewan juga merupakan makanan bagi hewan-hewan tunggangan bangsa jin.
Ringkasan Poin Pembahasan
- Wajib Istintzah: Berhati-hati dari cipratan air kencing agar tidak mengotori badan atau pakaian, karena kelalaian dalam hal ini termasuk sebab datangnya azab kubur.
- Gunakan Tangan Kiri: Diharamkan menyentuh kemaluan maupun beristinja dengan tangan kanan.
- Air dan Benda Padat: Istinja diperbolehkan dengan air (lebih utama) maupun dengan benda padat (istijmar).
- Batas Minimal Istijmar: Jika beristijmar dengan benda padat (seperti batu atau tisu), wajib minimal tiga kali usapan terpisah, sedangkan air cukup sampai najisnya hilang.
- Benda yang Dilarang: Dilarang beristijmar menggunakan tulang dan kotoran binatang yang mengering.
Semoga pembahasan ini memberikan kejelasan fikih, dapat kita amalkan dalam keseharian, serta menjadi sarana penyempurna ibadah kita di hadapan Allah ﷻ.
Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.