Kitab Fiqih Al Wajiz

Kitab Fiqih Al Wajiz : Adab Buang Hajat (Adabul Khala') Poin 7-10

D

Posted by. Deli Hermanto

02 Oktober 2026 19:18 • 21 view

Share:
Kitab Fiqih Al Wajiz : Adab Buang Hajat (Adabul Khala')  Poin 7-10
Ilustrasi. (Gemini AI Pro)

Kitab Rujukan: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz

Karya: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi hafizhahullah

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyina wa rasulillah Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh shallallahu ‘alaihi wa sallam.

AdsDonasi Dakwah

Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).

Klik Donasi

Pemirsa Surau TV, di mana pun Anda berada dan menyimak siaran ini, semoga senantiasa dirahmati dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Segala puji bagi Allah yang senantiasa melimpahkan berbagai macam nikmat dan karunia-Nya kepada kita, terutama nikmat Islam, hidayah, kesehatan, serta waktu luang, sehingga Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan ibadah, aktivitas, dan pekerjaan kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahumma shalli ‘ala Muhammad. Semoga shalawat serta salam juga tercurah kepada keluarga beliau, para ummahaat al-mukminin, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga hari kiamat.

Para pemirsa yang dirahmati Allah, kembali kita melanjutkan kajian fikih thaharah (bersuci) dari kitab Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil 'Aziz. Pembahasan kita masih seputar adabul khala’ (adab-adab buang hajat). Pada pertemuan sebelumnya telah kita bahas poin pertama hingga keenam, di antaranya:

  1. Membaca basmalah dan doa sebelum masuk tempat buang hajat.
  2. Membaca doa ketika keluar dari tempat buang hajat.
  3. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar.
  4. Menjauh dari pandangan manusia apabila buang hajat di tempat terbuka.
  5. Tidak menyingkap pakaian sebelum posisi tubuh benar-benar dekat dengan tanah (saat buang hajat di tempat terbuka).
  6. Larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat (diharamkan jika di tempat terbuka tanpa penghalang, dan dimakruhkan jika di dalam ruangan/tempat tertutup).

Pada kesempatan kali ini, kita melanjutkan pembahasan pada poin ke-7 hingga ke-10.

Adab ke-7: Diharamkan Buang Hajat di Jalan Umum dan Tempat Berteduh

Diharamkan bagi seseorang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia atau di tempat mereka biasa bernaung/berteduh.

Hal ini bersandarkan pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ
"Takutlah kalian terhadap dua perkara yang mendatangkan laknat."
Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah dua hal yang mendatangkan laknat tersebut?"
Beliau bersabda:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
"Yaitu orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat mereka berteduh."
(HR. Muslim, Abu Dawud, dan lainnya)

Larangan ini sangat jelas. Seseorang tidak boleh buang hajat di jalanan umum. Kebiasaan sebagian orang tua yang membiarkan anak-anaknya buang air di jalan atau selokan umum tanpa pengarahan adalah hal yang keliru. Buang hajat di jalan akan mengotori fasilitas umum dan berisiko terinjak oleh orang yang melintas sehingga menyebarkan najis.

Demikian pula larangan buang hajat di tempat bernaung, seperti di bawah pohon rindang atau di bawah naungan bangunan tempat orang beristirahat di siang hari. Jika tempat tersebut dikotori, orang lain tidak dapat memanfaatkannya. Terlebih lagi jika di bawah pohon berbuah; kotoran dapat mengenai buah yang jatuh dan merusaknya.

Perbuatan ini disebut mendatangkan al-la'n (laknat), yaitu dijauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa buang hajat di kedua tempat tersebut termasuk perbuatan dosa besar. Selain mengundang murka Allah, pelakunya juga menuai celaan dan doa buruk dari manusia yang merasa terganggu dan jijik atas perbuatan tersebut.

Adab ke-8: Makruh Kencing di Tempat Mandi yang Tidak Memiliki Saluran Pembuangan

Makruh hukumnya buang hajat atau kencing di tempat mandi yang airnya tidak mengalir.

Dalilnya adalah riwayat dari Humaid Al-Himyari, ia berkata:

"Aku menjumpai seorang sahabat yang lama membersamai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana Abu Hurairah membersamai beliau, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمْتَشِطَ أَحَدُنَا كُلَّ يَوْمٍ أَوْ يَبُولَ فِي مُغْتَسَلِهِ
'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang salah seorang di antara kami menyisir rambut setiap hari atau kencing di tempat mandinya.'"
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Hadits ini memuat dua larangan:

  1. Menyisir rambut setiap hari secara berlebihan bagi laki-laki. Larangan ini bersifat makruh bagi pria yang berlebihan dalam bersolek dan bergaya di depan cermin, bukan sekadar merapikan rambut. Adapun bagi wanita, berhias merupakan fitrah dan diperbolehkan.
  2. Kencing di tempat mandi.

Terkait larangan kencing di tempat mandi, para ulama memberikan rincian (tafshil):

  • Larangan (makruh) ini berlaku apabila tempat mandi tersebut tidak memiliki saluran pembuangan air, sehingga air dan najis tergenang di lantai (sebagaimana kondisi lantai tanah/pasir pada masa dahulu). Genangan tersebut dapat memercik kembali dan menimbulkan waswas akan kesucian diri.
  • Apabila tempat mandi memiliki saluran pembuangan air yang lancar (sebagaimana kamar mandi modern saat ini yang menggunakan keramik dan memiliki floor drain), maka kencing di sana diperbolehkan dan tidak terkena larangan makruh ini, karena najis langsung mengalir dan terbuang saat dibilas.

Adab ke-9: Diharamkan Kencing pada Air yang Tergenang (Al-Ma’ Ar-Raqid)

Diharamkan kencing pada al-ma' ar-raqid, yaitu air yang diam, tergenang, dan tidak mengalir.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kencing pada air yang tergenang (tidak mengalir)."
(HR. Muslim)

Air yang menggenang atau tertampung di suatu wadah tanpa sirkulasi—seperti kolam penampungan atau kolam renang—tidak boleh dikencingi. Mengencinginya dapat merusak kesucian air, menyebarkan penyakit, serta merugikan orang lain yang memanfaatkan air tersebut untuk bersuci, mencuci, maupun kebutuhan lainnya.

Perbuatan ini bertentangan dengan prinsip dasar syariat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya (mudarat) dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain."

Adab ke-10: Kencing Sambil Berdiri Diperbolehkan, Namun Posisi Duduk Lebih Utama

Secara hukum asal, seseorang boleh kencing dalam posisi berdiri, namun kencing dengan posisi duduk jauh lebih utama (afdhal).

Kebolehan kencing berdiri didasarkan pada hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu:

انْتَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، فَتَنَحَّيْتُ، فَقَالَ: ادْنُهْ، فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ، فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum, lalu beliau kencing sambil berdiri. Maka aku pun menjauh, namun beliau bersabda: 'Mendekatlah.' Aku pun mendekat hingga berdiri di dekat tumit beliau. Kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua khufnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menjadi dalil yang jelas bahwa kencing berdiri bukanlah hal yang haram, melainkan mubah (boleh), terutama apabila ada hajat atau kondisi tempat yang tidak memungkinkan untuk duduk.

Adapun alasan mengapa posisi duduk lebih utama, karena duduk merupakan kebiasaan yang paling sering dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahkan pernah mengatakan:

"Barang siapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian mempercayainya. Tidaklah beliau kencing melainkan dalam posisi duduk."
(HR. Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ahmad)

Para ulama menjelaskan bahwa riwayat ‘Aisyah dan Hudzaifah tidak saling bertentangan:

  1. Konteks Pengamatan: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan apa yang beliau saksikan di dalam rumah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa kencing dalam posisi duduk. Sementara Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menyaksikan perbuatan beliau saat berada di luar rumah dalam suatu kondisi tertentu.
  2. Kaidah Ushul Fikih: Keterangan yang menetapkan kebolehan (al-mutsbith) didahulukan daripada yang menafikan (an-nafi), karena membawa tambahan ilmu yang belum diketahui oleh pihak lain.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa kencing sambil berdiri hukumnya boleh, tetapi membiasakan kencing dengan posisi duduk lebih afdhal dan lebih selamat dari percikan najis, sekaligus meneladani rutinitas keseharian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulan

Empat adab buang hajat yang kita pelajari pada pertemuan ini adalah:

  1. Poin 7: Haram buang hajat di jalanan umum dan tempat manusia biasa bernaung/berteduh.
  2. Poin 8: Makruh buang hajat di tempat mandi yang tidak memiliki saluran pembuangan air. Apabila terdapat saluran pembuangan yang lancar, maka diperbolehkan.
  3. Poin 9: Haram kencing pada air yang diam atau tergenang (al-ma' ar-raqid) tanpa sirkulasi.
  4. Poin 10: Boleh kencing sambil berdiri, namun posisi duduk jauh lebih utama dan lebih dianjurkan.

Semoga pembahasan ini bermanfaat dan dapat kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad, walhamdulillahi Rabbil 'alamin.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

* Faedah Kajian Kitab bersama Ustadz Muhammad Sulthon Annasiro, BA dalam pembahasan Kitab Fiqih Al Wajiz : Bab - Thaharah (Bersuci) - Adab Buang Hajat, Jumat, 2 Oktober 2026

Topik Terkait: #artikel #fiqih

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

AdsDonasi Dakwah

Ayo gabung bersama Surau TV dalam menyebarkan dakwah yang mulia ini

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim no. 1893).

Klik Donasi

Trending Insight

Advertisement