Kajian Fiqih: Adab Buang Hajat (Adabul Khala’)
Kitab Rujukan: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz
Karya: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi hafizhahullah
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyina wa rasulillah Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Kaum muslimin dan muslimat, para pemirsa Surau TV di mana pun Anda berada, semoga senantiasa dirahmati dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Alhamdulillah, Allah senantiasa melimpahkan berbagai nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Shalawat beriring salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi dan idola kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beserta keluarga beliau, ummahatul mukminin, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau dengan baik hingga hari kiamat.
Pada pertemuan sebelumnya, kita telah menuntaskan salah satu bab thaharah, yaitu sunanul fithrah (sunnah-sunnah fitrah). Insya Allahu Ta'ala, pada sore hari ini kita memasuki pembahasan baru dalam bab thaharah, yaitu Adabul Khala’ (adab-adab ketika buang hajat).
1. Membaca Basmalah dan Doa Meminta Perlindungan Sebelum Masuk Toilet
Dianjurkan bagi siapa saja yang hendak masuk ke tempat buang hajat (al-khala’ / toilet / WC) untuk membaca basmalah dan doa perlindungan:
$$\text{بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ}$$
(Bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its)
Artinya: "Dengan nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan."
Dalil Pembacaan Basmalah:
Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"Penghalang antara mata jin dan aurat anak cucu Adam apabila salah seorang di antara mereka masuk ke tempat buang hajat adalah ucapan: Bismillah." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hikmah membaca basmalah adalah agar jin tidak dapat melihat aurat manusia. Jin dan pengikutnya dapat melihat kita, sementara kita tidak dapat melihat mereka. Kaidah ini juga berlaku ketika seseorang membuka pakaian di kamar pribadi. Cukup membaca lafaz Bismillah (tanpa tambahan Ar-Rahman Ar-Rahim), karena nash hadis membatasinya demikian.
Dalil Doa Perlindungan:
- Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila hendak masuk ke tempat buang hajat mengucapkan: "Allahumma inni a'udzu bika minal khubutsi wal khaba'its." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Hadis Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri (oleh para setan). Maka apabila salah seorang dari kalian mendatangi tempat buang hajat, ucapkanlah: A’udzu billahi minal khubutsi wal khaba’its." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Catatan Tata Cara:
Doa ini dibaca sebelum melangkahkan kaki masuk ke dalam toilet, bukan saat sudah berada di dalam. Jika seseorang terlanjur masuk sebelum membacanya, ada dua pilihan:
- Melangkah keluar sejenak, membacanya, lalu masuk kembali.
- Membacanya cukup di dalam hati, tanpa menggerakkan bibir atau melafalkannya secara lisan.
2. Membaca Doa Ketika Keluar dari Tempat Buang Hajat
Dianjurkan bagi orang yang telah keluar dari tempat buang hajat untuk membaca doa permohonan ampun kepada Allah:
$$\text{غُفْرَانَكَ}$$
(Ghufranak)
Artinya: "Aku memohon ampunan-Mu."
Dalil:
- Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila keluar dari tempat buang hajat, beliau mengucapkan: "Ghufranak." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
- Tambahan dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau membaca:
"Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘afani" (Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran/penyakit dariku dan memberikan kesehatan kepadaku). (HR. Ibnu Majah)
Sama seperti doa masuk, doa keluar ini dilafalkan setelah kaki benar-benar melangkah keluar dari toilet.
3. Mendahulukan Kaki Kiri Saat Masuk dan Kaki Kanan Saat Keluar
Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat, dan mendahulukan kaki kanan saat keluar darinya.
Meskipun tidak ada hadis yang secara tekstual menyebutkan langkah kaki khusus untuk toilet, kaidah ini didasarkan pada prinsip umum at-tayamun (mendahulukan bagian kanan untuk perkara-perkara yang mulia/bersih) dan mendahulukan bagian kiri untuk hal-hal yang kotor atau kurang utama.
- Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
"Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat menyukai tayamun (mendahulukan yang kanan) dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam seluruh urusannya (yang baik)." (HR. Al-Bukhari)
- Hadis Hafshah radhiyallahu ‘anha:
"Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan tangan kanannya untuk makan, minum, dan berpakaian, serta menjadikan tangan kirinya untuk selain hal tersebut." (HR. Abu Dawud)
Karena toilet merupakan tempat berkumpulnya kotoran dan setan, maka masuk ke dalamnya didahulukan kaki kiri. Sebaliknya, keluar menuju tempat yang suci dan baik didahulukan kaki kanan.
4. Menjauh dari Pandangan Orang Lain Ketika Berada di Tempat Terbuka
Apabila seseorang terpaksa buang hajat di tempat terbuka (al-khala’ / padang terbuka / alam bebas) yang tidak memiliki sekat atau bilik, dianjurkan baginya untuk berjalan menjauh sampai tidak terlihat oleh rombongan atau manusia lainnya.
Dalil:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
"Kami pernah bepergian safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau tidak buang hajat di tempat terbuka sampai beliau pergi menjauh hingga tidak terlihat oleh seorang pun." (HR. Ibnu Majah)
5. Tidak Menyingkap Pakaian Kecuali Setelah Mendekat ke Tanah
Bagi orang yang buang hajat dalam posisi jongkok atau duduk di tempat terbuka, disunnahkan untuk tidak menaikkan atau menyingkap pakaiannya sejak masih berdiri. Hendaklah ia merendahkan badannya terlebih dahulu, lalu menyingkap pakaian secukupnya saat telah dekat dengan permukaan tanah guna meminimalisasi terbukanya aurat.
Dalil:
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
"Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila hendak buang hajat, beliau tidak mengangkat pakaiannya sampai badannya dekat ke tanah." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
6. Hukum Menghadap atau Membelakangi Kiblat Saat Buang Hajat
Terdapat larangan menghadap atau membelakangi arah kiblat saat buang air kecil maupun buang air besar.
Dalil Pokok:
Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke barat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
(Catatan: Larangan menghadap timur atau barat disesuaikan dengan posisi Kota Madinah, di mana arah kiblat berada di sebelah selatan. Di wilayah lain seperti Indonesia yang kiblatnya ke arah barat laut, maka arah yang dihindari disesuaikan agar tidak menghadap atau membelakangi Ka'bah).
Abu Ayyub Al-Anshari menambahkan:
"Ketika kami tiba di negeri Syam, kami mendapati toilet-toilet dibangun menghadap ke arah Ka'bah. Maka kami sedikit menyerongkan arah posisi buang hajat dan memohon ampunan kepada Allah."
Rincian Hukum Para Ulama:
- Di tempat terbuka (tanpa dinding penutup): Hukumnya haram menghadap atau membelakangi kiblat.
- Di dalam bangunan / tempat tertutup (ada dinding/penghalang): Hukumnya makruh (sebagian ulama membolehkan, namun lebih utama tetap dihindari).
Perbedaan ini didasarkan pada dalil-dalil lain yang menjadi mukhashshish (pengecualian) ketika berada di dalam ruangan:
- Hadis ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
"Aku pernah menaiki bagian atas rumah saudariku, Hafshah, untuk suatu keperluan. Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang buang hajat dalam posisi menghadap ke arah Syam (utara) dan membelakangi kiblat (selatan)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Atsar Marwan Al-Ashfar:
Marwan melihat Ibnu ‘Umar menderumkan untanya sebagai pembatas (sutrah) lalu buang air menghadap kiblat. Ketika ditanya mengenai larangan nabi, Ibnu ‘Umar menjawab: "Larangan tersebut berlaku jika engkau berada di tanah lapang terbuka. Namun jika antara dirimu dan kiblat terdapat dinding atau sesuatu yang menjadi penutup, maka hal itu tidak mengapa." (HR. Abu Dawud)
Kiblat adalah arah yang mulia untuk ibadah shalat, thawaf, dan pemakaman jenazah, sehingga memuliakannya dengan tidak menghadap atau membelakanginya saat buang hajat—bahkan di dalam ruangan—tetap merupakan sikap yang jauh lebih utama.
Demikian sebagian adab-adab buang hajat yang dapat kita bahas pada sore hari ini. Masih ada beberapa poin adab berikutnya yang insya Allah akan kita lanjutkan pada pertemuan mendatang.
Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad.
* Faedah Kajian Kitab bersama Ustadz Muhammad Sulthon Annasiro, BA di Studio Surau TV, Jumat, 25 September 2026, dalam pembahasan Kitab Fiqih Al Wajiz : Bab - Thaharah (Bersuci) - Adab Buang Hajat

